Latest News

Wednesday, July 2, 2014

PENGUMUMAN: BATAS MINIMAL KELULUSAN UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) UNIVERSITAS TERBUKA

Dengan ini kami informasikan bahwa mulai masa registrasi 2014.1, diberlakukan batas/standar minimal kelulusan Ujian Akhir Semester (UAS) bagi mahasiswa peserta tutorial dan praktek/praktikum pada program sarjana dan diploma. Batas minimal kelulusan UAS ini mengacu pada Surat Keputusan Rektor Universitas Terbuka Nomor 3747/UN31/KEP/2013, dimana dinyatakan bahwa:

1.    Batas minimal nilai kelulusan UAS adalah sama dengan atau lebih (�> 30). Jika kurang dari 30, maka mahasiswa dinyatakan tidak lulusmata kuliah walaupun yang bersangkutan memilki nilai tutorial atau nilai praktek/praktikum.
2.    Nilai tutorial atau praktek/praktikum akan berkontribusi terhadap nilai akhir mata kuliah jika nilai UAS minimal 30.

Bagi mahasiswa yang tidak memiliki nilai tutorial atau praktek/praktikum, batas minimal kelulusan UAS mata kuliah sesuai dengan kategori kululusan mata kuliah tersebut.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dimaklumi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.



                                                                                    Kepala,

                                                                                    Ttd.

                                                                                    Drs. Syarif Fadillah, M.Si
                                                                                    NIP 19660118 199203 1 001

No comments:

Post a Comment

Recent Post